ONLINELUWURAYA.COM, LUTIM — Salah satu perusahaan Tambang milik PT. PUL (Prima Utama Lestari ) di duga menyerobot lahan warga yang terletak di desa Ussu, Kabupaten Luwu Timur.
Tidak terima lahannya di serobot oleh PT PUL, pemilik lahan Enjel BP (Atee) membuat fondasi di atas jalan yang dilalui kendaraan operasional milik PT. PUL.
Salah satu warga yang yang tidak terima lahannya di lewati oleh alat berat PT PUL mencak-mencak di lokasi tersebut, Sabtu (27/7/2019)
Melalui kuasa hukumnya, Hilal mengungkapkan pihak Enjel BP meminta kepada pihak perusahaan agar menunjukkan bukti keabsahan atas alas hak yang dimiliki di lahan tersebut paling tidak ijin dari balai besar berdasarkan aturan.
Saat di konfirmasi terkait hal tersebut, Humas PT PUL Andi Usman mengatakan terkait itu masalah tanah, yang masalah Atee, itu sudah lama diklaim itu lahanya yang di pingir jalan, katanya itu masuk di sertifikatnya.
“Kami meminta untuk di mediasi mengembalikan tapal batas, menurut BPN tidak mengembalikan tapal batas tanpa adanya permintaan dari pemilik di sertifikat atau dari pihak kepolisian, di tunggu Atee tidak melakukan hal itu.
Pihak perusaahaan PT. PUL melaporkan ke polisi 4 bulan yang lalu meminta pengembalian tapal batas
“Pihak kepolisian koordinasi dengan pihak BPN kemudian hasilnya setelah dilakukan pengembalian tapal batas, berita acara dari BPN yang diserahkan ke kami dan ke polres tanah yang di lalui PT PUL tidak masuk dalam sertifikat milik Atee. Wilayah itu ada dalam penguasaan jalan dan sementara kami sudah memiliki ijin perlintasan dari Balai Besar. Dan Kalau pihak Atee merasa di rugikan silahkan melapor ke Polisi,” beber Andi Usman kepada Onlineluwuraya.Com, Minggu (28/7/2019) malam.
Ini Hasil perkembangan penyidikan Polres Luwu Timur atas laporan PT PUL terhadap warga yang merintangi aktivitas pertambangan :
1. Meminta dan mendampingi pihak BPN Kabupaten Luwu Timur untuk melakukan pengembalian dan penetapan batas tanah terhadap dua buah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Enjel dengan nmr SHM 00569 dan 00563 dan satu buah sertifikat atas nama Jensen Patanggu dengan nmr SHM 00570
2. Berdasarkan berita acara pengukuran pengembalian dan penetapan batas dengan nomor: 02 BAPB/VII/2019 yang dikeluarkan oleh BPN Luwu Timur melalui kepala seksi Infrastruktur , lokasi jalan yang telah dipasangi fondasi oleh Engel BP diluar SHM milik Engel BP
(AR)