ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Satreskrim Polres Palopo berhasil meringkus pelaku yang di duga melakukan persetubuhan anak perempuan di bawah umur
Pelaku ini merupakan mahasiswa asal Seppong, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu
Kasus asusila ini terungkap, saat orang tua korban, AL (14) melaporkannya kepada aparat kepolisian Resort Palopo.
Satreskrim Polres Palopo, langsung melakukan penyelidikan, dan meringkus terduga pelaku MA (19) di Rumah Kontrakannya perumahan Wija Virgo Jl. To Ciung Kota Palopo, Kamis (24/1/2019).
Dihadapan penyidik PPA Polres Palopo, terduga pelaku, MA (19), menceritakan, dan mengakui perbuatan melanggar hukum, yang dilakukannya.
” Saya tarik kedalam kamar, kemudian membuka celananya, yang sebelumnya, korban juga sempat mengisap alat kelamin saya, dan kemudian barulah terjadi persetubuhan itu,” kata yang diduga pelaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku di ringkus di rumah kontrakannya.
” Yang melapor adalah orang tua korban, kemudian kita lakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Jl. To Ciung Kota Palopo,” ungkap Ardy
” Terduga pelaku ini, diancam 5 sampai 15 tahun pidana penjara,” pungkasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mahasiswa asal Luwu tersebut di masukkan ke hotel “Prodeo” Mapolres Palopo. (AL)