ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi lintas wilayah yang diduga untuk kepentingan industri tambang kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Ronald Jaya Energi yang armadanya disebut kerap lalu-lalang di wilayah Luwu- Palopo, Sulawesi Selatan, dengan tujuan Morowali dan Luwu Banggai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, BBM bersubsidi jenis solar tersebut diduga diangkut secara ilegal untuk disuplai ke kawasan industri tambang. Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan jalur darat maupun jalur perairan.
Perusahaan tersebut diduga berada di bawah kendali inisial DR, yang disebut-sebut merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di jajaran Polda Sulsel.
Namun demikian, hingga berita ini ditayangkan, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh media kepada inisial DR terkait kepemilikan armada dan dugaan keterlibatan dalam penyelundupan BBM bersubsidi lintas provinsi. Namun yang bersangkutan memilih tidak memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat via WhatsApp maupun panggilan telepon.
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan, salah satu unit pengangkut BBM bersubsidi diduga milik PT Ronals Jaya Energi mengalami kecelakaan pada Jumat lalu. Armada tersebut dilaporkan tenggelam di perairan Luwu Timur saat menggunakan Kapal Nurul Jaya diketahui berangkat dari Pelabuhan Timampu menuju Lengkobale untuk menyeberang dan menyuplai BBM ke wilayah tambang. Muatan BBM disebut ikut hanyut dan tenggelam di sungai.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor yang berhak.
Salah satu perwakilan KOMPI, Listan Cs mengatakan Aparat penegak hukum (APH), khususnya dari Mabes Polri dan instansi pengawas migas, didesak untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Ronald Jaya Energi belum memberikan keterangan resmi.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Tim OLR)
Lewati ke konten













