ONLINELUWURAYA.COM LUWU, —Biaya Tes Narkoba di RSUD Batara Guru, Kab. Luwu, dinilai sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan perda yang berlaku, hal ini terungkap ketika beberapa warga melakukan pemeriksaan urine di Rumah Sakit plat merah tersebut beberapa waktu lalu.
Ditemui disela-sela kegiatannya, Alim, Salah seorang warga, mengatakan kepada onlineluwuraya.com ,Kamis (9/11/2017), bahwa untuk tes narkoba dibebankan biaya total sebesar Rp. 280.000,- , sambil memperlihatkan kuitansinya berisi rincian sebagai berikut, Biaya Rekam Medik Rp.50.000,-,Biaya Poli Jiwa Rp.50.000,-, Biaya Laboratorium Rp. 180.000,-.
“Saya tidak sangka ternyata sampai semahal ini biaya pemeriksaan narkoba di RSUD Batara Guru, saya cek di Perda, tidak semahal ini, tapi mau tidak mau kami bayar karena untuk kebutuhan kelengkapan berkas lamaran kerja,” imbuhnya.
Dari penelusuran onlineluwuraya. com, Perda yang mengatur tentang Biaya Tes Narkoba di RSUD Batara Guru yakni Perda Kab. Luwu No.3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perda Kab. Luwu No. 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Di dalam Perda tersebut, mencakup biaya Tes Urin Narkoba 3 Parameter sebesar Rp. 180.000, Biaya Rekam Medik Rp. 25.500,- , biaya Surat Ket. Bebas Narkoba yang di keluarkan Poliklinik Psikiatri (Jiwa) sebesar Rp. 25.000,-.(EK)