ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Kisruh mengenai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Golkar dan Hanura terus bergulir di Kota Palopo hingga akhirnya membuat Mantan Ketua Panwaslu Palopo Syafruddin Djalal angkat bicara dan menyatakan siap mengawal dua belas Partai Politik (Parpol) yang saat ini keberatan dengan putusan KPU Palopo.
Syafruddin Djalal mengaku telah dihubungi oleh beberapa petinggi partai. Menurutnya secara etis ia tidak akan menolak karena itu adalah sikap profesional seorang advokat.
“Semalam hampir seluruh petinggi partai menghubungi saya soal rencana itu. Secara etik, saya tidak boleh menolak. Yang namanya advokat tidak boleh menolak perkara kecuali ada keyakinan hukum bahwa persoalan yang dihadapi tidak berdasar untuk dipertahankan,” katanya, Minggu (30/9/2018).
Dari pandangan Syafruddin Djalal, kisruh Golkar dan Hanura bukan sekedar kebijakan KPU Palopo tapi terutama adalah Bawaslu.
“Sebab persoalan terloloskannya kedua partai ini, disepakati dihadapan majelis mediasi bawaslu. Dan sangat disayangkan pimpinan Bawaslu Palopo, sesuai info yang beredar, seakan ingin lepas tangan,” katanya.
Djalal melanjutkan, mestinya Bawaslu harus memberi penjelasan mengenai musabab mengapa mereka memberi restunya.
Menurutnya yang dibutuhkan oleh masyarakat para penyelenggara harus ingat bahwa public trust penting artinya dalam rangka menunaikan tugas dan tanggung jawabnya.
“Khususnya bagi Bawaslu sebagai lembaga baru, tak ada guna bagi mereka sosialisasi pengawasan partisipatif kalau public trust Building gagal mereka lakukan. Masyarakat mana mau membantu lakukan pengawasan kalau mereka sendiri tidak dapat dipercaya,” tuturnya.
Sejauh ini, Djalal juga mengaku masih berfikir positif bahwa ada kaidah hukum yang digunakan oleh KPU Palopo dan bawaslu yang merestui masuknya kembali parpol terdiskualifikasi itu.
“Sebab dalam praktek maupun teori hukum, sebuah kaidah hukum hanya dapat dikesampingkan oleh kaidah yang lebih tinggi atau kaidah hukum yang bersifat khusus (lex specialist) bukan dengan kesepakatan. Bahkan dalam hukum keperdataan yang lebih bebas saja, berlakunya kesepakatan dibatasi oleh psl 1338 KUHPerdata/BW,”pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan berbagai media, 25 Caleg Golkar dan Hanura terancam terdiskualifikasi karena telat melaporkan LADK ke KPU Palopo berdasarkan aturan di Pasal 338 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat itu masih dipegang oleh KPU Provinsi .
Melalui mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu LADK Golkar dan Hanura akhirnya diterima. Inilah yang dipersoalkan oleh 12 Parpol di Palopo.
Sementara itu Ketua KPU RI Arief Budiman di Hotel Mandarin Oriental, dalam acara “Uji Coba Aplikasi Dana Kampanye Pemilu”,beberapa waktu lalu mengatakan “Jika di awal terlambat laporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) maka keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dibatalkan. Jadi jangan sampai nanti sibuk mencatat dana, tapi lupa melaporkan sesuai waktu yang ditentukan,” ujar Arief .
Ketua KPU RI ini mengungkapkan bahwa hal tersebut sesuai dengan aturan di Pasal 338 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, sanksi tersebut hanya berlaku bagi calon anggota DPR, DPRD dan DPD. Bukan untuk capres dan cawapres.(*)