ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Rektor Universitas Muhammadiyah Palopo, Suhardi Anwar dilapor ke polisi karena diduga melakukan pemecatan sepihak terhadap Kepala Humas kampus tersebut, Suparni Sampetan.
Suparni Sampetan diberhentikan secara sepihak karena dituding sebagai dalang aksi demonstrasi mahasiswa.Merasa dirugikan, Suparni melaporkan kasus ini ke Polres Kota Palopo pada Selasa (3/12/2024).
Suparni melaporkan Suhardi Anwar didampingi sejumlah pengacara.Surat pemecatan Suparni tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 1451/KEP/III.3.AU/D/2024 yang dikeluarkan Universitas Muhammadiyah Palopo.
Suparni menilai keputusan tersebut tidak berdasar dan tidak melalui proses klarifikasi.
“Saya tidak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan ini. Pemecatan ini dilakukan tergesa-gesa tanpa pemberitahuan yang jelas,” ungkap Suparni kepada wartawan.
Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya menjadi otak aksi demonstrasi mahasiswa.
“Ini tuduhan yang tidak adil dan tidak sesuai fakta,” tambahnya.
Tim kuasa hukum Suparni, yang terdiri dari 11 pengacara dari berbagai firma hukum, menilai tindakan tersebut merugikan secara pribadi dan mencoreng reputasi universitas.
“Pemecatan sepihak ini melanggar prinsip transparansi dan keadilan, yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan,” ujar Achmad Amin, salah satu kuasa hukum Suparni.
Langkah hukum yang dilakukan Suparni mendapat dukungan dari mahasiswa maupun alumni Universitas Muhammadiyah Palopo,
Alumni berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini dengan adil. Tindakan sepihak ini tidak hanya merugikan Suparni, tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan SDM di lingkungan akademik.
Selain itu, kasus ini menarik perhatian masyarakat dan kalangan akademik. Banyak pihak mempertanyakan transparansi dan integritas manajemen sumber daya manusia di Unismuh Palopo.
“Keputusan sepihak tanpa prosedur yang jelas berpotensi merusak citra institusi pendidikan,” kata Imam Wahyudi, salah satu anggota tim kuasa hukum.
Rektor Unismuh Suhardi Anwar belum memberikan keterangan terkait hal tersebut hingga berita ini dimuat. (**)