ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Mobil Tangki yang diduga memuat BBM jenis Solar Subsidi kembali beraktivitas di Luwu Raya khususnya Kota Palopo dan Kabupaten Luwu.
Dari informasi yang diperoleh sebanyak 7 perusahaan (PT) mobil tangki (Transportir) yang tidak memiliki izin resmi dari Pertamina Petra Niaga, dua diantaranya PT. Ronald Jaya Energi dan PT Rezeki Multi Energi
Pihak Pertamina Petra Niaga membenarkan kedua perusahaan diatas tidak terdaftar sebagai Transportir BBM
“Tidak terdaftar sebagai transportir BBM industri di pertamina,” ujar Okky Aditya Comrell Pertamina Petra Niaga Regional Sulselteng kepada media ini.
Pasal dan Undang-Undang yang diterapkan, antara lain sebagai berikut.
1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).Pasal 55.√ Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp60 miliar.Pasal 53 huruf c dan d.√ Mengangkut atau niaga BBM tanpa izin resmi.
2. UU Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) Perubahan UU Migas.Memperkuat ketentuan pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hingga berita ini dimuat belum ada konfirmasi resmi dari kedua perusahaan tersebut. (Tim OLR)
Lewati ke konten












