Diduga Markup, Kejari Palopo Selidiki Pembangunan Miniatur Ka’bah Masjid Agung Senilai Rp5 Miliar

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima pengaduan adanya dugaan markup Pembangunan miniatur Kabah di Masjid Agung Palopo dan meminta Kejari Palopo untuk melakukan penyelidikan.

Proyek yang didanai melalui APBD Kota Palopo senilai Rp 5 Miliar tersebut diduga bermasalah.

“Iya benar Kejati meneruskan ke kami karena locusnya di Palopo. Tapi kami masih melakukan pengumpulan data dan keterangan,” kata Stanislaus Yoseph, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palopo, Kamis (3/11/2022).
Proyek pembangunan Masjid Agung tersebut dikerjakan CV Fatimah Mitra Perkasa. Item pekerjaannnya terdiri dari dua item, diantaranya pembangunan aula konstruksi 2 lantai dengan luas 13×24 M dan pembangunan miniatur ka’bah dengan luas 1.500 meter menggunakan konstruksi beton

Anggarannya Rp 5.8 Miliar menggunakan APBD tahun 2021, dan laporan yang kami terima terjadi markup. Dugaan ini masih kita selidiki,” ujarnya.K

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palopo, Hasrianto, memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apapun saat dikonfirmasi wartawan. (**)