ONLINELUWURAYA.COM,LUWU TIMUR – Polres Luwu Timur memproses pemberhentian dengan tidak hormat 1 (Satu) personel yang melanggar disiplin, kode etik, dan terbukti melakukan tindak pidana dalam upacara di Mako Polres Luwu Timur,Sulsel,Senin (27/8/2018)
Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi mengatakan bahwa terhitung mulai 31 mei 2018, Aipda Ahadiat jabatan Ba Sium diberhentikan tidak dengan terhormat dan keputusan ini dari kepala kepolisian daerah Sulawesi Selatan.
“Pemberhentian tersebut berdasarkan pasal 12 ayat (1) huruf peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri karena melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Kapolres melanjutkan, Aipda Ahadiat melakukan tindak pidana membawa lari disertai persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagai mana mestinya.
“Ini menjadi pelajaran untuk kita semua untuk menjaga sikap dan wibawa sebagai polisi, jangan di kantor kita berpakaian seragam di luar kita seperti preman,” kuncinya. (UC)