ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO —Tim Pemenangan dan Kuasa hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Buya-Tolerans resmi memasukkan permohonan keberatan atas hasil verifikasi faktual calon perseorangan oleh KPU Palopo,di Kantor Panwaslu, Jl. Anggrek, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulsel,Sabtu (10/2/2018)sore.
Permohonan dimasukkan oleh Amiruddin KA SH (Pengacara asal Masamba), Sudirman SH (Pengacara asal Masamba), dan LO Buya-Tolenrans, Sultan Habibie dan sejumlah pendukung.
Permohonan diterima oleh staf Panwas karena Ketua Panwas, Syarifuddin Djalal SH dan anggota berada di Makassar menghadiri pertemuan.
Kuasa Hukum Buya Tolerans Amiruddin KA SH mengatakan untuk poin-poin yang jadi keberatan kami diantaranya PPS yang di mandatir oleh KPU melakukan verifikasi faktual tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
“Pertama kita menduga sebagian besar, pendukung bapaslon Buya-Tolenrans, tidak didatangi alamat rumahnya. Sementara pada tahap pertama UU sudah menegaskan bahwa PPS dalam melakukan verifikasi faktual harus mendatangi alamat rumah penduduk bapaslon, tetapi dia tidak datang.Kita bisa buktikan, hampir semua kelurahan ada ratusan yang tidak temui. Sifatnya massif. Logikanya, tidak masuk akal, PPS yang nota bene yang tinggal di kelurahan itu tidak ditemukan, padahal secara sosial wilayah dia kuasai.
Lanjut Amiruddin bahwa sikap PPS tidak profesional. Dalam arti PPS suka menunda-nunda dalam melakukan verifikasi faktual. Atau sering terlambat datang pada saat melakukan verifikasi di lokasi sehingga masyarakat pulang, tidak ketemu dengan petugas PPS. Dan ini terjadi di hampir disetiap kelurahan.Itu yang menyebabkan kurangnya pendukung yang menenuhi syarat Buya-Tolenrans.
“Kami bukan mempersoalkan angka, tetapi mempersoalkan kinerja petugas PPS yang tidak profesional dan melanggar asas-asas pemilu,”pungkasnya.
Sebelumnya LO Buya-Tolenrans, Sultan Habibie sudah melaporkan ke Panwas. Sekarang melengkapi sesuai format Bawaslu.
“Kami akan mengambil langkah hukum jika ditolak oleh KPU pada penentuan calon tanggal 12 nanti. Kami akan pelajari hasil keputusan itu,”kata Habibie.
Dimana sebelumnya pihak KPU sudah mengadakan pleno perbaikan hasil verifikasi faktual menyatakan Pasangan Buya Tolerans Tidak Memenuhi Syarat untuk maju di Pilwalkot.
Dan pihak Liason Office (LO) pasangan Buya-Tolerans menolak hasil keputusan pleno tersebut.
KPU Palopo tetap menghormati keputusan kubu Buya-Tolerans dengan tetap mempersilahkan melaporkan ketidakpuasannya ke Panwaslu.(AL)