ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Personil unit reskrim polsek Wara yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Ahmad Akbar melakukan penangkapan terhadap pemuda bernama Hayyul (32) yang diduga sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di depan Hotel di Jalan Mungkasa, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Selasa, (06/11/2019) sekitar pukul 11.15 Wita.
“Adapun barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah alat isap dari botol Aqua, 1 satu buah kaca pirex berisi sisa kristal bening diduga sabu, 3 saset kecil berisi sisa kristal bening diduga sabu, 2 buah korek gas, 2 buah potong pipet warna putih dan beberapa saset bekas,” ujar Panit Reskrim Ipda Ahmad Akbar, Rabu (07/11/2019)
Dari keterangan Hayyul bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang lelaki atas nama Fajar, kemudian unit Reskrim Polsek Wara melakukan penggeledahan terhadap rumah Fajar di Perumahan Nyiur Permai dan ditemukan 1 buah alat isap, 2 buah korek gas dan 1 saset kecil berisi kristal bening diduga sabu.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Satnarkoba Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut,” kunci Ahmad Akbar. (EL)