ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — H Ahmad Labbi (56), warga Jalan KH Ahmad Razak, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, melaporkan Ardi alias Carlli (30) pemuda Jalan Anggrek, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Pak Haji, begitu panggilan keseharian H Ahmad Lebbi, menduga tanpa sepengetahuannya, motor merek Honda Vario Tecne warna orange DP 4751 SI, miliknya dipindahtangankan terlapor (Ardi) ke orang lain.
Atas kejadian tersebut dirinya mengalami kerugian ditaksir Rp10 juta.
Dirinya melaporkan kasus tersebut ke Polres Palopo dengan bukti pelaporan nomor, LPB/542/VIII/2017, tanggal 21 Agustus 2017.
Kamis, 24 Agustus 2017, sekira pukul, 10.15 Wita, siang kemarin, Pak Haji, mendatangi Polres Palopo, memenuhi panggilan polisi, sekaligus mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus tersebut di kepolisian.
“Tanggal 24 Februari 2017 sampai hari ini motor saya yang disewa Ardi belum dikembalikan. Saya sudah laporkan kasus ini ke polisi karena Ardi saat ini santai-santai saja seperti tidak ada masalah,” ucap Pak Haji, kepada wartawan,Kamis (24/8/2017).
Sudah tujuh bulan berlalu, motor yang buku hitamnya dijaminkan di salah satu pembiayaan di Palopo, belum dikembalikan pelaku.
“Dia (Ardi) memang menyewa motor itu untuk mengojek. Perharinya Ardi menyetor ke saya Rp20 ribu. Tapi, pada suatu hari dia tiba-tiba datang dan bilang kalau motor itu dipinjam sama temannya,” beber Pak Haji.
Padahal, tambah Pak Haji, teman yang disebut terlapor atau orang yang meminjam motor tersebut setiap hari selalu bersama terlapor.
“Dan motor saya tidak ada. Bagaimana ini. Besok,saya kembali diminta sama polisi untuk menghadap,” kunci Pak Haji.
Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan.
“Memang betul pelapor kita panggil bersama mertua dan anak mantunya untuk diambil keterangannya terkait kasus tersebut,” ucap penyidik yang menangani kasus tersebut sembari meminta namanya tidak dimuat.(AL)