ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —- Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan Kartini, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Terduga pelaku yang ditangkap adalah Yaser Sarira alias Agnes. Yaser, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal di Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas di tempat kejadian perkara, ditemukan satu sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 0,25 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam saku celana panjang warna biru yang dikenakan oleh pelaku pada saat penangkapan.
Kasat Narkoba Polres Palopo Iptu Abdul Majid Maulana Kasi Humas Polres Palopo mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sekitar Jl. Kartini, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Saat sedang melakukan patroli dan pengintaian di lokasi kejadian, tim mencurigai gerak-gerik Yaser. Tanpa menunggu lama, tim langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan, pakaian, serta area di sekitar lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu sachet shabu yang disimpan oleh pelaku.
Setelah diamankan, petugas melakukan interogasi singkat terhadap Yaser. Dalam pengakuannya, ia mengakui bahwa shabu yang ditemukan adalah miliknya dan ia membelinya seharga Rp 200.000,00 dari seseorang yang dikenal dengan inisial T. Saat ini, Polres Palopo masih melakukan pengembangan terkait pemasok narkotika tersebut.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Yaser Sarira alias Agnes diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut, diatur bahwa siapa pun yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I akan dikenakan sanksi hukum yang berat,” kata AKP Supriadi.
Pasal 112 Ayat (1) mengatur pelaku yang terbukti memiliki atau menguasai narkotika golongan I diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Sementara itu, Pasal 127 huruf (a) menegaskan sanksi terhadap pengguna narkotika dengan ancaman rehabilitasi atau pidana penjara.
Sementara itu hasil penelusuruan tim redaksi di lokasi penangkapan diduga pelaku di bampoli alias dijebak oleh warga yang berinisial Pan
“Pandu, dimana ko Pandu, kau yang suruh ka ini,” ungkap salah satu saksi mata menirukan Agnes saat mau diamankan polisi
Hingga berita ini dimuat tim masih melakukan investigasi serangkaian penangkapan terduga pelaku yang dimana warga yang diduga menjadi bampol masih berkeliaran