Dibebani Retribusi Pasar,Pedagang Pasar Tradisional Bua Sampaikan Aspirasi ke DPRD Luwu

ONLINELUWURAYA.COM,LUWU — Pedagang Pasar Tradisional Modern Bua,Kabupaten Luwu menyampaikan aspirasinya terkait pemindahan pasar Lama ke Pasar Baru Bua yang tidak berjalan maksimal, di Gedung DPRD Luwu, Jln. Jendral Sudirman, Kompleks Perkantoran, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu,Senin, (25/9/2017).

Pasalnya pemindahan pasar lama ke pasar baru Bua, beberapa waktu lalu tidak berjalan dengan maksimal karena Pasar Baru Bua kembali sunyi dan banyak pedagang kembali berjualan di pasar lama.

Koordinator Aksi Jumardi menyampaikan tuntutannya bahwa yang menjadi beban bagi pedagang di Pasar Bua baru, yakni aturan pemindahan pasar yang tidak konsisten, karena pasar lama kembali berjalan dan masih Ada aktivitas jual beli disana. Sementara di pasar baru kami dibebankan retribusi parkir, sampah, listrik, dan air.

“Pemindahan pedagang pasar lama ke pasar baru Bua menurut kami tidak konsisten, pasar lama tetap berjalan dan kembali berfungsi mlihat kejadian itu kami sudah sampaikan ke Pemerintah Kecamatan namun tidak ditanggapi,” ujarnya.

Pedagang Pasar Baru Bua terbebani retribusi pasar.

“Kami dipasar baru terbebani restribusi pasar, kami dibebani tiap hari harus bayar biaya sampah, listirik dan air, sementara pembeli kurang lebih banyak di pasar lama yang tidak dibebani biaya apapun.
Selain itu kami sendiri pdagang juga terbebani dengan pinjaman uang bank, koperasi, pendapatan pedagang dipasar baru bua ‘Lebih Besar Pasak Dari Pada Tiang’,” tambahnya.

Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Amran, mengatakan, kalau pasar tersebut dibangun dengan anggaran Rp 5 miliar, yang sudah lengkap fasilitasnya.

“Pembangunan pasar sudah kita lengkapi dengan kantor dan WC ini menggunakan anggaran pembantuan dari pusat sebesar Rp 5 miliar,” ujarnya.

Disamping itu, Kepala Bapenda, Moh Arsal Arsyad, mengatakan setelah pasar baru bua ini di bangun oleh dinas perdagangan 2015, dimana seluruh pedagang di pasar lama dipindahkan ke pasar baru.

Namun berjalan waktu ada perilaku segelintir pedagang bertahan di pasar lama yang membuat sebagian pedagang pasar baru juga pindah ke pasar lama.

“Semenjak kami ditugaskan untuk mengelola pasar, kami sudah berusaha memberikan fasilitas untuk memudahkan pedagang, kami juga sudah koordinasikan dengan satpol pp untuk penertiban dan Kebersihan untuk pengadaan motor sampah,” jelas, Arsal Arsyad.

Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Luwu, Yasman Miming, menyampaikan dihadapan Pemerintah Daerah yang hadir agar aturan ditegakkan, pedagang di pasar lama yang masih beraktivitas harus dipindahkan sesuai aturan.

“Tidak boleh ada lagi pedagang di pasar lama, Pemerintah harus tegakan aturan.Kalau aturan ditegakkan semua permasalahan ini sudah selesai. Pasar itu tempat transaksi yang mestinya harus diramaikan,” tegasnya.(AR)