Dibantu Polda Sulsel dan Polres Manado,Pelaku Pencurian Toko Arabika Akhirnya Dibekuk

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Satuan Reskrim Polres Palopo dibantu dengan Polda Sulsel dan Polres Manado akhirnya berhasil membekuk BO (41) warga Minahasa Tenggara di Manado, beberapa waktu lalu

BO merupakan terduga pelaku pencurian di Toko Arabika Palopo yang dilakukan beberapa waktu lalu. Bahkan, dia mencuri di toko yang terletak di Jalan Kelapa itu lebih dari satu kali.

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin mengungkapkan BO ditangkap di Manado, Ibukota Sulawesi Utara.

“Pelaku ditangkap di Manado. Karena ini jaringan lintas Provinsi sehingga kami di bantu backup dari Polda Sulsel dan Polres Manado,” ungkap Kapolres Palopo

“Pelaku menggasak 4 karung vanili dengan harga Rp 100 juta. Sedang pada aksi keduanya dia berhasil membawa Rp 90,4 juta,” tambahnya.

Terduga pelaku melancarkan aksinya tidak sendiri. BO dibantu rekan-rekannya yang masih dalam pengejaran polisi.

“Para pelaku ini berkelompok, namun rekannya yang lain masih kami lakukan pengejaran dan kami terbitkan DPO. Ada tiga rekannya yang membantu pelaku dalam melakukan aksinya yakni berinisial OG, DA, dan CA,” pungkasnya

Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui telah melakukan aksinya di sejumlah tempat di yang ada Sulawesi Selatan.

“Terduga pelaku pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten Toraja dan Kota Pare-pare,” terangnya.

Dia menyebut jika pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

“Barang bukti yakni dua buah linggis warna kuning, 1 buah linggis warna biru kemudian obeng warna hitam dan satu mobil Toyota warna hitam, itu merupakan mobil kendaraan yang bersangkutan gunakan untuk melakukan aksinya,” sebutnya.

Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 tindakan pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara.

Sekadar diketahui, pelaku juga merupakan narapidana kasus pencurian emas di Minahasa yang bebas dari penjara pada Agustus 2022 lalu. (*)