Dibanderol 300 Ribu Perjam Ke”Tamara”,Dua Pelaku Bisnis Prostitusi Ini Dibekuk Polres Palopo

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Polres Palopo berhasil membongkar jaringan bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf saat Press Conference  di Mapolres Palopo, Jl.Opu Tossapaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo,Sulsel,Jumat (5/1/2018).

Dimana dua pelaku yang terlibat dalam kasus ini, RS, dan SN, telah dijadikan tersangka, dengan korban FT, warga Jln Andi Bintang (Lorong Po’pongan), Kelurahan Mawa, Kecamatan Sendana, Kota Palopo.

Untuk korban, FT alias AN, sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polsek Wara Selatan. FT minggat dari rumah sekitar, 24 Desember 2017 lalu, bersama seorang pria, AR (sekarang masuk DPO polisi, red). Saat pergi bersama, AR mengajak FT menginap di rumahnya, di Jln Carede, Lorong Cimpu selama tiga hari.

“Tiga hari menginap di sana, AR menyetubuhiku beberapa kali,” kata korban.

Di tempat itu pula, FT berkenalan dengan tersangka 1, RS. Setelah AR bosan ‘mencicipi’ tubuh FT, ia pun menyuruh korban pergi meninggalkan rumahnya, bersama RS pada 27 Desember 2017.

“Dia (AR, red) menyuruh RS membawa saya pergi. Alasannya, AR tidak bisa lagi mengurusi saya. Makanya, saya pun ikut dengan RS hingga terjadilah peristiwa itu,” lanjut FT.

Di malam itu, tepat pukul 19.00 Wita, FT dan RS menuju ke Perumahan Banawa menemui salah satu teman RS yang indekos di daerah itu.

Setelah beristirahat, korban dan RS ke Lapangan Pancasila untuk nongkrong sampai pagi hari.

Keesokan malamnya, FT dan RS lanjut ‘kongkow-kongkow’ di depan Alfamart Binturu hingga semalam suntuk.

Pada pagi harinya, saat berada di BTN Nyiur Permai, RS menawari FT agar menyewa kamar kost, dengan harapan mereka tidak lagi numpang di kamar teman RS, dengan cara FT kerja “Tamara” melayani nafsu om-om berduit.

Uang dari kerja “Tamara” selanjutnya akan digunakan RS dan FT membayar sewa kost.

RS mengaku pernah melakoni pekerjaan ‘Temani Tamara Tidur’ (Tamara), namun ia berhenti setelah dilarang pacarnya.
“Sekarang giliran kamu yang lanjutkan pekerjaan itu,” ujar RS ke FT.

Lanjut cerita, FT dengan terpaksa mengikuti perintah RS, setelah diancam jika tidak FT tak menjalankan pekerjaan ‘Tamara’ keduanya bisa jadi gelandangan. Malam tanggal 29 Desember 2017, mereka bergegas ke Wisma ‘S’ yang letaknya berada di tengah kota.

Dalam wisma, RS berkomunikasi dengan salah seorang pria hingga terjadi tawar menawar. RS mematok tarif Rp500 ribu untuk kencan bersama FT, sementara ‘si om-om’ cuma punya kemampuannya Rp300 ribu.

Setelah deal harga, FT disuruh masuk kamar tuk melayani syahwat lelaki paruh baya dengan bayaran Rp300 ribu.

Praktik trafficking terhadap FT kembali berlanjut, 31 Desember 2017. RS mengenalkan FT ke rekannya, SN (tersangka II). Hari itu, SN membawa FT ke Wisma ‘P’ yang berada di kawasan BTN Merdeka. Di sana, lagi-lagi FT harus melayani nafsu lelaki hidung belang ditawarkan SN dengan tarif Rp300 ribu.

Sehingga FT harus melayani empat pria hidung belang; tiga kali di Wisma ‘S’ dan satu kali di Wisma ‘P’ dengan modus jika tarifnya Rp300 ribu, maka Rp50 ribu digunakan bayar kamar, RS dan SN menerima upah masing-masing Rp50 ribu.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, dalam konferensi persnya, menyebut kedua tersangka, RS dan SN terbukti melanggar UU Perlindungan Anak pasal 88 tentang eksploitasi seksual anak dengan kurungan maksimal 10 tahun penjara, sedang pacar korban, AR, terancam pasal 81 (tentang persetubuhan anak di bawah umur) UU yang sama, dengan kurungan maksimal lima tahun penjara. (AL)