Danlanal Kendari Ungkap Pelaku Ilegal Fishing di Perairan Sultra

ONLINELUWURAYA.COM,KENDARI — Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) kota Kendari, melalui Operasi Destructif Fhising Sulawesi Tenggara, berhasil dan mengungkap dan menangkap pelaku Ilegal Fhising.

Komandan I.Putu Darjatna (Kolonel Laut). Danlanal Kendari, saat konfreence pers (25/5) kemarin menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi satgas Anti Destructif Fhising tahun 2018 diwilayah perairan sulawesi tenggara, telah selesai dan membuahkan hasil secara signifikan.

Danlanal juga berkomitmen akan terus melakukan penyisiran dalam memerangi dan memburu pelaku aksi Destructif Fhising di perairan wilayah Sultra, Tegasnya

Diketahui perburuan dan pembasmian pelaku aksi Destrictif Fhising dilakukan secara kerja tim dengan Polri, KKP, Bakamla RI, dan kejakaaan, sehingga pelaku tersebut tidak ada lagi di perairan khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara. Terangnya dalam konferensi Pers ini.

“Pada tanggal 17 maret 2018, Polair Polda Sultra, melakukan penggerebekan di pulau Saponda dan berhasil mendapatkan beberapa karung berisi pupuk cap matahari dan para pelaku ilegal Fhising di perairan sultra” Jelasnya

Kemudian tim Intai sektor 3 juga berhasil menemukan pondok yang didalamnya terdapat satu karung beras berisi lima botol bom ikan siap pakai, terduga pelakunya adalah La Nde’e.

Penangkapan di sektor 3 tersebut berhasil menangkap terduga pelaku bom ikan atas nama La lli dan La Damak dengan barang bukti berupa satu unit perahu tanpa nama dan tanpa mesin serta 12 botol handak siap ledak, serok ikan, obat nyamuk dan lampu kode. Pungkasnya

Selain itu, ada dua pelaku masih dalam pemeriksaan dan proses penyelidikan di Mako Lanal Kendari, apabila nantinya terbukti akan dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara. Ujarnya

Diketahui kegiatan konferensi Pers, Dihadiri kolonel Laut, I.Putu Darjatna, Dir Ops Satgas 115, Laksamana Pertama TNI, Wahyudi Hendro Dwiyono, koordinator Jaksa Peneliti Satgas 115, Warsa Susanta, Dir Pol Air Polda Sultra, Andi Anugrah Sik, Irjen Pol Kamil Rajab.(*)