ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengamankan pelaku pencurian Handphone (HP) di Jalan Anggrek, Kota Palopo, Sulsel, Rabu (25/12/2019) malam.
Pelaku pencurian diketahui bernama Fausan alias Kucing (18) berprofesi sebagai pengamen beralamat Jalan Poros Bajo, Kabupaten Luwu dan M.Nursam alias Aco (17) warga Sempowae, Kota Palopo.
Penangkapan berdasarkan laporan polisi: Nomor LPB / 97 / XII / 2019/SEK WARU tanggal 25 Desember 2019 dengan korban sdr. Iyan, umur 44 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Jl. Dr Ratulangi kota Palopo
” Kronologis penangkapan berdasarkan adanya laporan dan selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku berada di jl. Anggrek kota palopo yang kemudian dilakukam penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Kamis (26/12/2019) pagi.
Lanjut Ardy, dari hasil interogasi terhadap pelaku Fausan Alias Kucing bahwa ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama dengan Muh.Nursam alias AC0 dengan cara masuk kedalam warung milik korban dan mengambil satu unit HP samsung J7
” Kedua pelaku di amankan di Polres Palopo dan di serahkan ke polsek waru kota palopo untuk proses hukum selanjutnye,” kunci Ardy. (EL)