Cekcok Teman Dero,Dua Pemuda Ini Diciduk Polres Palopo

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Dalam hitungan pasca kejadian, aparat Polres Kota Palopo, bergerak cepat menciduk lima pemuda yang diduga komplotan pelaku kasus penganiayaan dan penikaman terhadap korbannya, Angga, di Jalan Pongtiku,Kota Palopo,Minggu (11/3/2018)

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf,kepada Onlineluwuraya.Com,Senin (12/3/2018), menjelaskan dari lima pelaku yang diperiksa Yudi (15), Wandi (16),  Badrul (15), Irgi Saputra (14), dan Aidil (15), dua diantaranya Yudi dan Badrul, statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam penangkapan disita sebilah badik dengan panjang 15 cm yang diduga digunakan menusuk korban sebanyak satu kali. Tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Ancaman hukumannya, yakni tujuh tahun penjara,” tegas AKP Ardi Yusuf.

Kronologis kejadian berawal dari pesta dero di Jln Pongtiku. Tersangka Badrul cekcok dengan korban, Angga. Ketika itu, Angga mengancam memukul pelaku.

Rekan tersangka, Wandi lantas menghubungi rekan-rekannya yang lain Yudi, Aidil, dan Irgi. Singkat cerita, terjadi perkelahian yang tidak seimbang. Salah seorang tersangka, Yudi menikam korban sebanyak satu kali di bagian pinggang sebelah kiri. Melihat lawannya berlumuran darah, pelaku dan kawan-kawannya langsung melarikan diri. Namun, Senin subuh dinihari tadi, sekitar pukul 04.00 Wita mereka dibekuk aparat di sebuah kamar kost di Pajalesang Palopo.(AL)