Cegah Peredaran Obat Daftar G, Polres dan BPOM Palopo Razia Apotek

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO –– Polres Palopo bekerjasama dengan Badan Pengawasan Obat Terlarang (BPOM) Kota Palopo melakukan sidak ke sejumlah apotek di Kota Palopo dalam mengantisipasi penjualan obat-obatan Daftar G, Kamis (22/12/2022) lalu

Polres Palopo merazia sejumlah toko obat (Apotek) di Kota Palopo dengan sasaran obat yang dirazia yakni obat-obatan Daftar G diantaranya pil Tramadol, pil Somadril, pil PCC,pil “Y” yang sering disalahgunakan oleh masyarakat utamanya dikalangan pemuda atau remaja dan dibeli bebas tanpa resep dokter.

“Anggota dari Satuan Narkoba Polres Palopo telah melaksanakan penggeledahan, kemudian melaksanakan operasi, jadi infonya dari masyarakat banyak beredar toko-toko obat yang tidak layak untuk menjual obat-obatan keras, yang tergolong dalam daftar G,” ujar Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Amin Juraid, Rabu (28/12/2022)

Satuan Resnarkoba Polres Palopo dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Amin Juraid, bersama tim, sedangkan dari Balai POM Kota Palopo dipimpin oleh Pragenty Ritna Manaya, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, bersama tim

Beberapa toko obat (Apotek) yang berada dalam kawasan Kota Palopo tidak ditemukan menyediakan ataupun menjual obat obat keras yang dikenal dengan istilah daftar “G” yang sering disalahgunakan

“Dalam penggeledahan, kami tidak menemukan adanya indikasi menyediakan ataupun menjual obat obat keras yang dikenal dengan istilah daftar G di setiap Apotek yang telah dilakukan pemeriksaan (Razia),” pungkas AKP Amin Juraid

Dalam imbauannya, AKP Amin Juraid juga menjelaskan jika ditemukan menjual atau menyediakan obat tersebut maka pelaku akan dijerat pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 dan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara,” tambahnya

“Penggunaan tanpa anjuran dokter dapat menyebabkan kecanduan hingga overdosis namun berhenti secara mendadak juga dapat menyebabkan terjadinya sindrom putus obat yang menimbulkan gejala seperti gelisah, sering rasa cemas, sulit tidur dan adanya rasa ketagijhan sehingga menyebabkan ingin mengkonsumsi lagi,” jelasnya

“Oleh karena itu, ini harus dilakukan razia agar tidak ada Apotek atau tempat tertentu yang menjual obat terlarang tersebut. Agar penerus Bangsa tidak terjerumus pada hal yang dapat merusak diri sendiri dan Keluarganya,” kuncinya. (*)