ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO —Masih ingat dengan kasus pencabulan oleh pemilik kost inisial WN (43)terhadap Melati (16) nama samaran red di Kelurahan Balandai beberapa waktu lalu.
WN akhirnya dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan meski dengan alasan suka sama suka, pelaku tetap dijerat Undang-undangan perlindungan anak.
“Sekalipun pelaku mengatakan kejadian itu dilakukan atas dasar suka sama suka, pelaku tetap dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya, Senin (3/9/2018).
Menurut perwira tiga balok di pundak ini, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena korban masih dibawa umur.
“Meski tidak melakukan pemerkosan, tapi pelaku meraba korban itu sudah dapat dijerat UU Perlindungan Anak,” ucapnya.
Untuk diketahui, korban yang masih berumur 16 tahun adalah pelajar di salah satu SMA di Palopo. Sementara itu, WN (45) ditangkap di rumahnya, tempat kos korban di Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Minggu (3 /9/2018) lalu.(AR)