ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Panwaslu Kota Palopo menolak permohonan seluruh gugatan pasangan Buya A.Ikhsan dan A.Togellangi sebagai bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo di Sekretariat Panwaslu,Jl.Anggrek,Kelurahan Tompotikka,Kecamatan Wara,Kota Palopo,Sulsel,Senin (26/2/2018)sore.
Gugatan ditolak ini sesuai dengan surat Panwaslu Palopo bernomor 001/Pwsl.Plp.27.03./II/2018, di bacakan oleh Ketua Panwaslu,Syafruddin Djalal, didampingi dua orang anggota panwas lainnya, Asbudi Saputra dan Sitti Aisyah
KPU Palopo selaku termohon hanya didampingi oleh dua komisionernya yakni, Faisal Mustafa dan Amran Annas.
Gugatan Buya-Tolerans dinyatakan ditolak keseluruhan berdasarkan fakta persidangan selama 7 kali sidang yang dimulai Senin pekan lalu itu (19/2/2018)
Tidak terima putusan Sidang yang dianggap merugikan pihaknya, baik Buya maupun Andi Togellangi, LO Sultan Habibie dan puluhan pendukungnya mengaku tidak puas dan meneriaki Panwaslu maupun KPU Palopo dengan kalimat-kalimat memojokkan.
“Panwas Garambang, tidak adil,” teriak LO Buya, Habibie sambil berjalan keluar halaman kantor Panwaslu.
Pasca sidang, ratusan aparat Polres Palopo terlihat berjaga-jaga mengamankan Kantor Panwaslu Palopo dan sekitarnya.
Jelang sholat magrib, massa Buya-Togellangi membubarkan diri dengan tertib ke rumah masing-masing.(AL)