ONLINELUWURAYA.COM,MASAMBA —-Bentuk kepedulian Bupati Indah Putri Indriani terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Luwu Utara terlihat jelas saat orang nomor satu di Luwu Utara itu membagikan SK 300 kepada 300 guru non ASN yang masa pengabdiannya hingga 2005 alias yang telah mengabdi tahun 2005 ke bawah, di Aula Kantor Dinas Pendidikan,Senin (25/9/2017).
Bupati mengatakan, pembagian SK 300 adalah bentuk kebijakan yang dikeluarkan pemerintrah dalam mengatasi kekurangan guru di Luwu Utara. Apalagi kekurangan guru diperparah dengan adanya moratorium penerimaan calon ASN. Melihat kondisi tersebut, maka lahirlah kebijakan ini.
“Pemberian SK Penugasan atau SK 300 ini adalah bagian dari kebijakan. Semoga niat baik ini berakhir baik dan khusnul khotimah,” ujar Indah.
“Saat ini kita kekurangan guru, dan tidak ada pula penerimaan satu pun karena adanya moratorium. Nah, darimana kita bisa penuhi kekurangan guru ini? Saya kira salah satu jalan untuk mengatasinya adalah dengan memanfaatkan potensi guru non ASN. Ini salah satu wujud komitmen kita semua yang peduli dengan dunia pendidikan, sekaligus wujud perhatian pemerintah dalam membangun SDM di daerah,” ucap Indah.
Di hadapan 300 guru itu, Indah meminta mereka untuk tidak berhenti berbuat baik, dan terus bekerja dengan tulus dan ikhlas karena sesuatu yang dilandasi dengan niat baik akan berakhir indah.
“Ini wujud perhatian pemerintah dalam membangun SDM di daerah. Olehnya itu, jangan pernah berhenti berbuat baik, jangan pernah berhenti bekerja tulus dan ikhlas, karena semua akan indah pada waktunya. Ingat, guru adalah penentu investasi masa depan anak bangsa. Semoga SK 300 ini menjadi motivasi untuk berbuat lebih baik lagi,” harap Indah.
Sementara itu, Kadis Pendidikan, Jasrum, mengatakan, pemberian SK 300 kepada guru non ASN adalah reward bagi guru non ASN atas pengabdiannya selama ini. “Dengan adanya kebijakan Bupati ini, mereka yang belum sarjana tapi sudah mengabdi sejak 2005 ke bawah diberikan penghargaan dalam bentuk SK 300 yang insya Allah akan terealisasi hari ini,” ujar Jasrum seraya menyebutkan bahwa SK untuk guru non ASN ini disebut SK 300. (AY)