Bulan Puasa,Empat Pelaku Diduga Pemakai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Palopo

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Tidak mengenal bulan suci ramadhan,empat orang yang diduga pelaku penyalahguna dan pemakai narkoba jenis sabu ini harus  berurusan dengan Satres Narkoba Polres Palopo , Jumat (1/6/2018).

Empat orang ini diciduk di tempat berbeda, dua orang di Perum Graha Janna,Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan. Kota Palopo, dan dua orang lainnya di Perum Binturu Non Blok, Kota Palopo,Sulsel

Dua orang yang di Perum Grahajannah telah diamankan lebih dulu, yakni Ishaq (20) dan Erfan (22), keduanya warga Binturu Kecamatan Wara Selatan.

Keduanya diamankan bersama barang yang diduga sabu satu saset plastik berisi kristal bening dan satu unit HP OPPO warna putih.

Setelah kedua pelaku diamankan, mereka mengaku, barang yang diduga sabu tersebut ia peroleh dari perempuan bernama Herna (38) dengan harga Rp300.000. Ia juga mengaku disuruh Fadli alias Falli (21) untuk diantarkan kepada seseorang.

Sehubungan dengan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan ke Perum Binturu Non Blok.

Hasil penggerebekan, penangkapan dan penggeledahan, berhasil mengamankan pelaku Herna dan Fadli, keduanya warga Binturu.

Kedua pelaku itu diamankan bersama barang bukti dua palstik kecil berisi kristal bening, dan uang senilai Rp400.000, yang diduga hasil penjualan milik pelaku Herna.

Selain itu, juga diamankan tiga buah pipet warna putih, satu kaca pirex dua tutup botol Aqua yang telah dilubang, dua buah sumbu dua plastik sisa pakai, tiga plastik kosong, satu bungkus rokok gudang garam milik Fadli.

Hal ini dibenarkan oleh Kasatres Narkoba Polres Palopo ,AKP Zainuddin kepada Onlineluwuraya.Com,Sabtu (2/6/2018)sore.

“Empat pelaku ini tengah kami amankan dan melakukan pendalaman terhadap jaringan pelaku. Berdasarkan hasil interogasi dari pelaku Herna, barang narkotika miliknya didapatkan dari seseorang berinisial Cw, di Rappang Kabupaten Sidrap,” ujar Kasatres Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.(AL)