ONLINELUWURAYA.COM, TORAJA —Personil Gabungan Polres Tator dan Polsek Tondon Nanggala berhasil membubarkan judi sabung ayam di Lembang Tondon Siba’ta Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara. Minggu (1/12/2019), sekitar pukul 12.00 wita.
Puluhan personil gabungan ini di pimpin oleh Kapolsek Tondon Nanggala Iptu Alwi , yang di dampingi oleh KBO Sat Reskrim Ipda Aksan Suwardi dan Kanit Buser Res Tator Ipda Iskandar SH.
KBO Satreskrim, Ipda Suwardi mengatakan pada saat Personil tiba di lokasi tersebut, para pelaku judi sabung ayam langsung membubarkan diri.
“Praktek Judi Sabung Ayam itu kami bubarkan dan hentikan, selanjutnya anggota membongkar tenda arenanya,” ujar Aksan Suwardi.
Lanjut Ipda Aksan Suwardi tidak ada pelaku yang diamankan lantaran para pelakunya sudah membubarkan diri dan menghentikan kegiatannya.
“Dilokasi tersebut telah selesai giat adat Rambu Solo’, sementara jasad Alm. Daniel Pata’dung @ Ne’ Alin masih ada di atas la’kean, dan rencana akan dikuburkan besok, namun sayang momentum sakral ini dijadikan salah satu alasan oleh para pelaku untuk kegiatan perjudian dalam bentuk judi sabung ayam,” tambahnya
Kanit Buser Ipda Iskandar turut pula memberikan himbauan kepada keluarga serta masyarakat sekitar untuk tidak melakukan kegiatan perjudian dalam bentuk apapun dan apabila masih ada masyarakat di lokasi tersebut akan dilakukan tindakan refresif kepolisian.
Sementara itu, terkait adanya informasi yang mengatakan bahwa ada izin dari pihak kepolisian untuk melakukan praktek judi sabung ayam, Kapolres Tana Toraja AKBP. Gregorius Liliek Tribhawono Iryanto tegaskan bahwa tidak ada sama sekali izin yang dikeluarkan dari pihak kepolisian untuk membuka praktek judi sabung ayam.
” Tidak ada sama sekali izin dari polisi, jika ada kabar telah ada izin dari polisi, maka saat ini saya ( Kapolres Tator ) nyatakan itu adalah kabar Hoax semata mata, kabar itu bohong, perbuatan yang jahat sekali dari oknum yang tidak bertanggung jawab membohongi masyarakat seolah olah telah dapatkan izin berjudi sabung ayam dari polisi,” tegas Liliek Tribhawono.
Liliek Tribhawono menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mempercayai setiap informasi atau klaim dari oknum- oknum tertentu yang mengajak berjudi sabung ayam dengan alasan seolah olah telah ada izin dari Polisi.
” Yang ada izin diterbitkan adalah izin keramaian untuk melaksanakan kegiatan ritual adal pesta rambu solo, bukan izin membuka arena judi sabung ayam di pesta rambu solo, jangan dibolak balik pengertiannya,” ujar Liliek Tribhawono Iryanto.
Di akhir keterangannya, Kapolres Tator kembali mengajak masyarakat untuk menghargai dan menghormati ritual adat kita dengan cara tidak mencampurkan adukkan ritual adat dengan praktek judi di dalamnya.
Informasi yang diperoleh dari petugas, bahwa giat pembubaran tersebut berakhir pada pukul 15.30 wita, dan situasinya aman dan kondusif. (*)