ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) Palopo melakukan penggerebekan terhadap pengedar obat daftar G di Jl. Angrek non blok, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Ahad (29/3/2026) lalu.
Dari penggerebekan tersebut, Ardi, terduga pengedar sempat diamankan ke kantor BPOM di Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain mengamankan terduga pelaku, pihak BPOM juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) obat daftar G sebanyak 3.000 butir.
Dari informasi yang dihimpun di beberapa media Kepala BPOM Palopo, Darman, membenarkan penggerebekan dilakukan jajarannya , Selasa, 31 Maret 2026.
Seperti yang dikutip dari salah satu media Kata Darman, terduga pelaku yang sempat diamankan itu telah dipulangkan. Alasannya karena bukan pelaku utama.
Pihaknya juga membantah dengan tegas jika disebut membebaskan pengedar obat daftar G.
Meski saat diperiksa oleh penyidik BPOM, lanjut Darman, Ardi, mengakui dititipi barang tersebut kemudian dijual dan mendapat upah Rp30 ribu per papanya.
“Bukan kami lepaskan, tapi dipulangkan setelah diperiksa oleh penyidik kami. Ardi ini bukan pelaku, hanya status saksi. Barang tersebut milik Ade yang dipesan dari Tanggerang melalui aplikasi belanja online. Setelah barang itu tiba, Nini bertugas untuk membayar,” kata Darman kepada salah satu media
“Kami masih proses penyelidikan soal peredaran obat daftar G ini. Ade dan Nini sementara kami cari tahu dimana keberadaannya. Dua orang ini sebagai pelaku utama yang kami target,” katanya.
“Sebenarnya ada 10 ribu butir yang dipesan dan tiba di pelaku waktu itu, tapi yang kami dapati cuman 3 ribu butir. Tidak tahu kemana 7 ribu butir lainnya. Untuk 10 butir itu, katanya cuman butuh modal Rp13 juta. Terus dijual ulang Rp10 ribu per butir,” kuncinya. .
Barang Bukti Obat Daftar G 3000 Butir Kemana
Namun sayangnya saat hendak dikonfirmasi terkait barang bukti yang diamankan oleh BPOM Palopo, hingga saat ini belum diketahui keberadaan obat daftar G sebanyak 3000 butir
“Kami tidak tau soal barang bukti tersebut,” ujar salah satu staf BPOM Palopo. Dwi saat ditemui di kantor BPOM Palopo, Rabu (1/4/2026)
Hingga berita ini dimuat belum ada informasi resmi dari Kepala BPOM terkait keberadaan barang bukti obat Daftar G yang diamankan tersebut. (Al/*)
Lewati ke konten











