BPN Bayar Ganti Rugi Tanah Milik Warga Terdampak Pembangunan Bendung Baliase

ONLINELUWURAYA.CO, LUWU UTARA — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Masamba kembali melakukan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan bendung Baliase kepada warga di empat kecamatan, masing-masing Malangke, Mappedeceng, Masamba dan Baebunta Selatan. Total ada 929 bidang tanah untuk 4 kecamatan tersebut dengan nilai Rp 91 Miliar lebih.

Kepala BPN Masamba, Taufik, mengatakan, pembayaran uang ganti rugi di 4 kecamatan ini akan diselesaikan sampai dua minggu ke depan. “Khusus hari ini, kita akan melakukan pembayaran untuk warga Malangke di enam desa, berjumlah 593 bidang tanah dengan luas 436.935 m² dengan nilai Rp 37 M lebih,” kata Taufik, Senin (29/3/2021), di Aula Bappeda, Kantor Gabungan Dinas Pemda Luwu Utara.

Sementara Bupati Luwu Utara yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jumal Jayair Lussa, mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Manajemen Aset Negara Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI yang telah berupaya memberikan nilai ganti rugi kepada lahan masyarakat yang digunakan pada proyek strategis nasional, pembangunan Bendung Baliase, Masamba.

Jumal tak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang yang hingga saat ini terus berupaya agar pekerjaan fisiknya dapat segera selesai. “Ini merupakan bentuk upaya sinergi pemerintah daerah guna menghadirkan pembangunan yang bermanfaat tanpa harus membenani APBD,” jelas Jumal, seraya berharap agar warga memanfaatkan dengan baik nilai yang didapat dari ganti rugi tanah tersebut.

Jumal juga berharap, dengan uang ganti rugi yang diterima, bisa sangat membantu warga di tengah kondisi yang serba sulit akibat pandemi COVID-19. “Semoga dengan adanya uang ganti rugi ini dapat membantu perekonomian masyarakat kita,” harap dia. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kajari Luwu Utara Haedar, Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin, Perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang serta pihak perbankan. (Vk/LH)