ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Kota Palopo di gugat oleh dua rekanan penyedia jasa proyek pengerjaan sumur bor dikarenakan mengalami kerugian.
Pihak PPK atau tergugat menolak untuk membayar hasil pekerjaan sumur bor ,padahal pekerjaan itu sudah rampung pada akhir tahun 2016 lalu.
Rekanan merasa berhak menerima uang sesuai dengan nilai kontrak.
Sekretaris Dispertanak Aldy membenarkan hal tersebut
“Dua rekanan ini merasa dirugikan pihak PPK atas proyek tersebut,makanya dia menempuh jalur hukum,ucapnya kepada awak media,Jumat (04/08/2017).
Pihak dispertanak tidak mengetahui nama dua perusahaan penyedia jasa tersebut.
“Untuk lebih jelasnya konfirmasi ki sama PPK nya,”pungkas Aldy
Dimana hasil dari pekerjaan dua rekanan tersebut tidak sesuai spek.Tidak memenuhi standar kedalaman yang harusnya sekitar 30 meter.Ada yang hanya mencapai 15-20 meter,makanya PPK enggan membayarkan pekerjaan tersebut.
“Inilah yang menjadi temuan BPK RI,dimana puluhan perusahaan penyedia jasa yang terlibat proyek ini tidak mengembalikan kerugian Negara dan masuk dalam perusahaan bermasalah,”kunci Aldy.(AL)