ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO —Untuk menyamakan persepsi terkait penyesuaian iuran jaminan kesehatan dalam perpres no 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres no 82 tahun 2018, BPJS kesehatan cabang Palopo gelar Sosialisasi bersama media, di Icon Cafe n Resto kota Palopo, Kamis (14/11/2019) pagi.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Palopo,Subhan yang diwakili Kacab BPJS Makale,Rudy Widjajadi menyebutkan, Penyesuaian besar iuran ini diharapkan berdampak pada Kondisi keuangan faskes yang membaik, kualitas layanan membaik dan peserta puas.
“Pentingnya tingkat kesadaran masyarakat meningkat karena dengan rutin bayar iuran dan maka diharapkan tidak ada lagi yang menunggak, ” sebutnya.
Adapun Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019 sedangkan Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
“Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019,” sebutnya.
Sedangkan Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 yakni Kelas III menjadi Rp 42.000, Kelas II menjadi Rp 110.000, dan Kelas I menjadi Rp 160.000.
Ditanya terkait adanya pembatasan waktu rawat inap selama 3 hari dari peserta BPJS, dirinya mengklaim hal itu tidak dibenarkan.
” Tidak ada batasan rawat inap, begitu juga untuk perlakuan medis kelas I, II dan III tidak ada beda, yang membedakan hanya kamar kelas nya, ” pungkasnya. (AL)