ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo berhasil mengamankan seorang residivis kasus Narkoba beberapa waktu lalu
Residivis dengan Inisial DM alias UM merupakan warga Bassiang, Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu
“Pihak BNN Kota Palopo mendapat laporan dari warga, DM ditangkap setelah penyelidikan sekitar dua pekan,” ujar Kepala BNN Kota Palopo AKBP Ustim Pangarian saat melakukan jumpa pers di Kantor BNN Palopo, Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Jumat (14/4/2023).
Ustim mengungkapkan, DM ditangkap saat hendak menjual sabu, di kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Saat digeledah, petugas menemukan dua saset sabu ukuran sedang yang disimpan di dalam kotak di jok motornya.
Tidak hanya itu, BNN Kota Palopo juga menemukan satu saset sabu yang disimpan pelaku di rumah kontrakannya, di Kelurahan Songka, Kota Palopo
“Dua saset sedang masing-masing seberat 30,15 gram dan 25,1, serta satu saset kecil dengan berat bruto 1,15 gram. Jika ditotal, berat bruto barang bukti yakni 56,47 gram,” ungkap AKBP Ustim Pangarian
Dua lembar saset plastik klip bening ukuran sedang bekas tempat sabu, tiga batang pipet yang digunakan sebagai sendok sabu. Dua alat isap sabu (bong), tiga korek api sebagai pembakar sabu, 12 bungkus saset plastik klip ukuran kecil, satu saset kosong, satu saset bening klip merah putih,” pungkas Ustim
“Satu saset plastik bening ukuran 8×5, satu lakban, satu unit handphone, satu unit motor dan uang tunai dengan total Rp 5,6 juta,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kuncinya.
Dalam Jumpa Pers ini dihadiri oleh Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, Kalapas Palopo, Kasipdum Kejari Palopo, Ketua Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kota Palopo, Andi Alamsyah. (AA/*)