ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Oknum honorer IAIN Palopo dan barang bukti Narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, Senin (8/11/2021) lalu
Pelaku yang berstatus honorer tersebut berinisial AI merupakan jaringan Lapas Narkotika Bolangi dibekuk di Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BNNK Palopo, AKBP Ustim Pangarian, dalam jumpa pers di Kantor BNNK Palopo, jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Senin (15/11/2021)
Ia mengungkapkan usai melakukan penyelidikan pihaknya kemudian membuntuti pelaku dari rumahnya dan berhasil menangkap pelaku.
“Tersangka kita amankan berdasarkan infomasi dari masyarakat, yang menyebutkan jika kerap terjadi peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Lebih jauh, dirinya mengatakan dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat netto 47,5966 gram atau satu sekitar 1 bal.
“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti satu bal sabu, dengan berat netto 47,5966 gram gram,” tambah Ustim.
Tidak hanya itu, Ustim juga menjelaskan jika pelaku merupakan residivis kasus narkoba.
“Tahun 2017 lalu, pelaku kita amankan dengan kasus yang sama, saat itu kita amankan barang bukti dua paket sabu,” jelasnya.
Ustim juga menambahkan pelaku merupakan salah satu honorer di Perguruan Tinggi Negeri di Palopo
” Iye Dinda, oknum honorer IAIN Palopo,” tambahnya
Adapun barang bukti yang diamankan 1 paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 47,5966 gram, satu unit hp dan satu unit sepeda motor
” Terduga pelaku melanggar pasal ayat 114 ayat (2) subs pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.3 tahun 2009 tentang Narkotika dan hukuman ancaman pidana penjara paling si gkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kunci Mantan Kepala BNN Bone ini. (AL)