ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — Kepala BNN Kota Palopo AKBP Ustim Pangarian, SE., M.Si memenuhi undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu dalam rangka Rapat Pansus Ranperda tentang Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Selasa, (27/4/2021) bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Belopa,
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah saat ini adalah masalah narkoba dimana hampir semua wilayah atau daerah di Indonesia telah terpapar oleh barang haram tersebut, tidak terkecuali di wilayah Kab.Luwu Belopa, Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah Kabupaten Luwu guna melakukan langkah langkah yang berkaitan dengan penanganan permasalahan narkoba dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat mengancam kehidupan.
AKBP Ustim Pangarian, SE,.M.Si berkesempatan memberikan gambaran dan kondisi permasalahan narkoba dewasa ini sehingga dibutuhkan peran serta semua stakeholder dalam memerangi bahaya narkoba ditengah masyarakat salah satunya dengan membuat produk hukum berupa peraturan daerah yang kemudian mengatur terkait penanganan narkoba di Kabupaten Luwu.
Hal ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) yang harus di Implementasikan oleh Pemerintah Daerah.
Rapat Pansus Ranperda dipimpin Oleh Ketua Pansus bersama sejumlah Anggota Pansus DPRD Kabupaten Luwu, Perwakilan Polres Luwu, KA Kantor Kemenag Luwu, Inspektur Kab.Luwu, Kadis Kesehatan Kab.Luwu dan beberapa Pimpinan OPD Pemda Luwu.
Pembahasan Ranperda berjalan alot dan penuh dengan diskusi yang konstruktif guna mengakomodir beragam masukan dari para peserta, kegiatan pembahasan lanjutan akan diagendakan di waktu dekat ini sebelum nantinya diharapkan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Usai pembahasan Raperda, Kepala BNN Kota Palopo Ustim Pangarian mengungkapkan, keterlibatannya dalam pembahasan Raperda untuk memberikan masukan.
“Perda ini nantinya akan menjadi regulasi yang berguna untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba sehingga bisa dicegah sebelum terjerumus,” terang AKBP Ustim Pangarian yang pada saat itu didampingi oleh Kasubag Umum BNN Kota Palopo M.Basnur, Sos. (*)