ONLINELUWURAYA.COM,LUWU — Kuasa Hukum pasangan calon Buhari Kahar Mudzakkar dan Wahyu Napeng (BKM-WN), resmi mendaftarkan gugatannya kepada Panwaslu Luwu, di Belopa,Kabupaten Luwu,Sulsel, Senin (15/01/2018).
Ketua Panwaslu Luwu, Syam Abdi yang dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan kuasa hukum BKM-WN mendaftarkan gugatan mereka sekira pukul 11.35 Wita.
“Berkasnya sudah diterima. Diantar empat perwakilannya yang diketuai kuasa hukumnya atas nama Akbar Johan. Inti gugutan mereka terkait berita acara KPU tanggal 11 Januari yang mengembalikan berkas mereka,” kata Syam Abdi.
Setelah Panwaslu menerima secara resmi gugatan BKM-WN, mereka selanjutnya akan mengambil langka meneliti berkas gugatan Paslon BKM-WN, apakah sudah lengkap. Setelah itu baru proses selanjutnya.
“Mekanismenya, pertama kita pertemukan pemohon dan termohon untuk mediasi untuk musyawarah. Tahapan ini paling banyak dua kali dilakukan. Kalau tidak ada titik temu, maka lanjut ke persidangan khusus di internal Panwas. Kami punya kewenangan sidangkan sengketa proses pencalonan. Majelisnya dari panwas tiga orang,” jelasnya.
Apapun keputusan Panwas nantinya, KPU wajib untuk menindak lanjuti keputusan itu. Misalnya mereka tetap tidak terima, maka bisa ke PTUN sebagai langkah terakhir. Masa penyelesaian sengketa ini 12 hari setelah diregister.
Sementara itu, Buhari Kahar Mudzakkar yang dikonfirmasi terpisah menyebutkan bahwa pihaknya optimis untuk diloloskan.
“Intinya dari saya bagaimana proses di Panwas dalam mengambil keputusan yang jelas. Sesuai dengan kedudukan yang sebenarnya tentang PAN dan Hanura yang mengusung kami. Sebab kami meyakini hal itu,” ucap Buhari.
Ketua KPU Luwu, Abdul Thayyib Wahid mengaku sisa menunggu keputusan Panwaslu Luwu.
“Kami tidak bisa menjelaskan. Kami tidak mau menimbulkan keresahan. Intinya kami yang digugat, kami tunggu info selanjutnya dari Panwaslu. Bagusnya teman media konfirmasi ke Panwaslu,” kata Thayyib.(AN)