ONLINELUWURAYA.COM,LUWU — Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan wakil Bupati Luwu, Ir. Buhari Kahar Muzakkar dan Wahyu Napeng, SE, kembali menyerahkan berkas pendaftaran pasca putusan Majelis Musyawarah Panwaslu Kabupaten Luwu.
Didampingi tim dan relawan Bapaslon dengan akronim BKM-WN, menyerahkan Kembali dokumen pendaftaran yang dilakukan di Ruang Media Center, Kantor KPU Kabupaten Luwu, Jl Pemilu (Kompleks Pemkab Luwu), Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel. Rabu,(31/1/2018)
Dalam penyerahan berkas pendafataran dihadiri Ketua KPU Luwu, Abd Tahyyib Wahid R, Anggota Komisioner KPU Luwu, Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu, Suhaeb, Divisi Perencanaan Program dan Data, Zulkifli, Divisi Logistik, Istantia. Sementara dari Panwaslu Luwu dihadiri oleh, Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi, Anggota Panwaslu Luwu, Kaharuddin, dan Abd Latief.
“Alhamdulillah, hari ini kami hadir untuk yang kedua kalinya ditempat ini dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan, dimana kehadiran kami segenap tim dan relawan, saya dan Bapak wahyu Napeng, dalam rangka kembali menyerahkan berkas pendafatran bupati dan wakil bupati Luwu pilkada 2018, sebagaimana tindak lanjut dari keputusan majelis Panwaslu Kabupaten Luwu,” ujar, Buhari Kahar Muzakkar.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Luwu, Abd Tahyyib WR dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada saat ini sesuai keputusan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Luwu Tahun 2018, di Panwaslu Luwu, Pihak KPU Luwu mennindaklanjuti dan melaksanakan putusan dari Panwaslu Luwu.
“Pada hari ini kami menindaklanjuti dan melaksanakan putusan sidang hasil musyawarah Panwaslu Kabupaten Luwu yang telah diputuskan pertanggal 28 Januari 2018 kemarin. Dimana salah satu perintah putusan, yakni memerintahkan pemohon untuk menyerahkan dokumen syarat pencalonan, memerintahkan termohon untuk meneliti berkas Bapaslon selama 3 hari masa kerja,” kata, Abd Tahyyib.
Abd Thayyib menambahkan bahwa sesuai dengan kesimpulan KPU yang dibacakan di Musyawarah di Panwaslu Luwu, yakni menjalan apapun keputusan Panwaslu Luwu.
“Dalam poin akhir kesimpulan kami di sidang pembacaan kesimpulan yakni, apapun menjadi keputusan Panwaslu Luwu akan kami laksanakan dan itu kami sudah laksanakan. Hasil pleno kami, di awali menyurat dan lakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sulsel dan sementara kami konsultasi ke KPU RI terkait putusan ini,” tambahnya.
Sementara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu melakukan pemeriksaan Berkas Pendaftaran BKM-WN.
Dengan mendaftarnya kembali pasangan BKM WN bisa dipastikan tiga Bapaslon yang akan bertarung di pilkada Luwu.(AN)