ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — Bisnis bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di Kabupaten Luwu semakin merajalela.
Dari hasil penelusuran terdapat beberapa titik pengumpul (Gudang) BBM Ilegal jenis Solar yang berada di Kabupaten Luwu, mulai dari Kecamatan Larompong hingga Walmas.
Dimana beberapa waktu lalu salah satu unit mobil tangki yang membawa BBM Ilegal jenis Solar berasal dari Kabupaten Luwu tertangkap di Kabupaten Banggai, Sulteng.
Dari informasi yang dihimpun redaksi ini dimana awalnya mobil tangki tersebut tidak mengambil BBM dari depot Resmi melainkan dari pengepul minyak di Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan
“BBM yang kami bawa ini berasal dari pengepul minyak di Kabupaten Luwu yang dimana gudangnya ada di Kabupaten Luwu,” ujar salah satu eks driver mobil tangki yang enggan disebutkan namanya, Rabu(2//7/2025).
Untuk diketahui pelangsir BBM Subsidi jenis solar ini menggunakan modus dengan mengisi tangki mobil jenis Panther, Pick Up Panther, hingga Truck Pengangkut Pasir hingga full di beberapa SPBU, Usai mereka mengisi BBM jenis Solar merekapun langsung membawanya ke Gudang yang sudah ditentukan oleh pemilik bisnis ilegal tersebut. Sesampainya di gudang BBM tersebut ditampung hingga mencapai beberapa ribu liter dan disedot masuk ke mobil jenis tangki yang sudah disiapkan (berlabel nama PT) untuk di bawa ke Morowali, Sulawesi Tengah
“Ada juga itu gudang di batusitanduk kalo dari arah Palopo lewati SPBU Lalong, sebelah kiri dari arah Palopo,” ujar salah satu mantan driver mobil tangki BBM yang enggan disebutkan namanya.
Dari informasi yang didapat bisnis BBM Ilegal ini bukan hanya masyarakat biasa yang diduga terlibat, bahkan ada oknum dari kepolisian setempat.
Adapun titik lokasi yang diduga Gudang BBM Ilegal ini diantaranya untuk di Larompong, daerah Lare-lare, bonepute dan daerah lainnya.
Akibat bisnis ilegal BBM ini sudah merugikan negara karena sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas di mana diatur bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU) wajib membayar pajak, bea masuk dan pungutan lain atas impor, cukai, pajak daerah, retribusi daerah, dan iuran badan usaha.
Di dalam UU 22 Pasal 32 jelas diatur bahwa siapa saja yang boleh melakukan izin usaha niaga umum BBM adalah badan usaha pemegang izin usaha umum yang diterbitkan Kementerian ESDM.
Hingga berita ini dimuat belum ada konfirmasi dari APH. (Tim OLR).