ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Pencemaran nama baik melalui media sosial facebook yang masuk di Polres Palopo sudah ada tujuh laporan. Itu mulai dari Januari hingga Maret 2018.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, tujuh laporan pencemaran nama baik melalui facebook itu terdiri dari beberapa kategori
“Ada dua ketegori pencemaran yaitu penghinaan dan pornografi di faceebook,” katanya kepada Onlineluwuraya.com, Kamis (29/3/2018).
Dalam kasus pencemaran nama baik yang ditangani oleh Polres Palopo itu rata-rata melibatkan perempuan.
Enam kasus masih dalam proses penyelidikan dan satu telah menjalani persidangan
“Sudah ada satu yang persidangan sebentar lagi akan putusan,” ujarnya. Ia pun mengimbau agar masyarakat Kota Palopo berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Penggunaan media sosial yang tidak terkontrol akan menimbulkan masalah hukum bagi penggunanya.
“Sudah jelas diatur dalam UU ITE jadi gunakan media sosial dengan bijak dan sewajarnya saja,” pungkas Ardy.(AL)