Berkas Perkara Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi PT Zoel Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Polres Palopo memberikan perkembangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh PT. Zoel Global Mandiri.

Kasi Humas AKP Supriadi menjelaskan bahwa Polres Palopo telah melakukan beberapa tindakan penting dalam rangka penyidikan kasus ini.

Polres Palopo telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota kepolisian dari Mabes Polri yang menangkap tersangka. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti serta memberikan gambaran lebih jelas mengenai proses penangkapan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

“Sebagai bagian dari barang bukti, kendaraan tangki milik PT. Zoel Global Mandiri yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin resmi telah kami sita,” kata AKP Supriadi.

Dia juga mengatakan pemeriksaan dan bukti yang ada, sopir truk tangki, Heri Susanto, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, Polres Palopo memanggil Direktur PT. Zoel Global Mandiri, Muh. Rustam, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pengakuan sopir yang menyebutkan bahwa ia diperintahkan untuk mengangkut solar bersubsidi ke perusahaan nikel di Morowali Utara.

“Untuk melengkapi proses penyidikan, Polres Palopo juga akan meminta keterangan dari ahli BP Migas guna memastikan aspek hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi ini,” urainya.

Setelah semua proses penyidikan dan pengumpulan bukti rampung, berkas perkara akan segera disusun dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Polres Palopo berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan bahwa pelanggaran seperti ini tidak lagi terjadi,” imbuhnya.

Kasus ini masih terus bergulir, dan pihak kepolisian berharap masyarakat tetap tenang sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang tengah berlangsung. (Rls/*)