ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Akibat Pandemi virus Corona saat ini, umat Muslim akan menjalani lebaran yang berbeda
Dimana untuk tahun lalu biasanya mereka berbondong bondong ibadah hingga saling bersilaturahmi ke rumah tetangga, saat ini dianjurkan untuk di rumah saja.
Termasuk sholat Idul Fitri 2020 yang biasanya dapat dilaksanakan di lapangan atau masjid kini dapat dilakukan bersama keluarga dirumah.
Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa yang berisi pelaksanaan sholat Idul dapat dilakukan di lapangan dan masjid bila wilayah tersebut dinyatakan aman untuk massa berkumpul.
Bila tidak dapat melaksanakan sholat Idul Fitri 2020 di lapangan maka dapat dilakukan di rumah dengan anggota keluarga atau sendiri.
Sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri, alangkah baiknya Anda memahami atau mengingat kembali bacaan niat dan tata cara sholat Idul Fitri.
Seperti sholat Idul Adha, sholat Idul Fitri atau salat Ied terdiri dari dua rakaat. Yang membedakan adalah beberapa gerakan dan bacaan salatnya.
Diketahui, MUI mengeluarkan fatwa terkait tata cara salat Idul Fitri di tengah Pandemi Corona.
Aturan salat Id tersebut tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 yang ditetapkan pada Rabu (13/5/2020).
Dari fatwa tersebut, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan sendiri atau berjamaah di rumah mengingat saat ini virus corona terus memakan korban.
Berikut Tata cara salat Idul Fitri 2020 berjamaah di rumah dalam Fatwa MUI:
1. Sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalâta jâmi‘ah”, tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat salat idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى
“Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.
8. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.
9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
Tata cara salat Idul Fitri 2020 sendiri atau berjamaah di rumah dalam Fatwa MUI:
1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
2. Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan salat Id berjamaah.
c. Usai salat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan dalam fatwa ini.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
3. Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat niat sholat Idul Fitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada tata cara salat Id berjamaah dalam fatwa ini.
d. Tidak ada khutbah.
(**)