Bergerak Cepat, Polsek Wara Amankan Dua Preman

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Dengan bergerak cepat, Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo berhasil mengamankan dua orang preman yang diduga lakukan pungutan liar (pungli), Senin (14/6/2021).

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan tindak premanisme yang meresahkan warga.

Penangkapan terhadap  dua preman tersebut, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polres Wara Ipda A. Akbar, S.H, M.H,

Dua orang preman yang diamankan Akbar bersama timnya itu ialah, Gulla alias Daeng Lalang (45) profesi tukang parkir, warga Jl. Kelapa, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo dan Arifuddin alias Daeng Nginting (40) profesi tukang parkir, warga JL. Malaja 2, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Kedua pria tersebut, diamankan sekitar pukul 11:30 Wita di depan RS. ST. Madyang saat sedang memarkir kendaraan dan menarik retribusi dari pemilik kendaraan.

Dari kedua pria tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp.88 ribu.

Saat dikonfirmasi, A. Akbar perwira satu balok di pundak yang dikenal dekat dengan jurnalis ini, menyebutkan keduanya diamankan karena melakukan pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan pengunjung di depan RS. ST. Madyang Kota Palopo tanpa dilengkapi dokumen resmi (ID Card dan karcis/ kupon) serta tanpa sepengetahuan (izin) dari pihak rumah sakit dan pemerintah setempat.

“Keduanya kita amankan ke kantor dan diberikan pembinaan agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan warga,” pungkas Akbar. (**)