ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Kini giliran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer lingkup Pemkot Palopo terancam tidak gajian jika mengindahkan edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Palopo
Wali kota Palopo, HM Judas Amir mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan ASN dan honorer untuk vaksin. Jika belum, maka gajinya akan ditunda.
Surat edaran nomor 800/76/umum/XII 2021 itu diteken walikota pada Senin (6/12/2021) dan ditujukan kepada ASN dan non ASN lingkup pemkot Palopo.
“Bagi seluruh pegawai negeri sipil dan non PNS yang belum vaksin dan memenuhi syarat vaksin, wajib melakukan percepatan vaksinasi covid-19 dosis pertama dan kedua paling lambat tanggal 15 desember 2021,” bunyi poin pertama surat edaran tersebut.
Poin kedua, apabila ASN sebagaimana yang dimaksud di poin diatas tidak bersedia atau belum divaksin, maka pembayaran gaji pokok dan tunjangan lainnya akan ditunda sementara hingga selesai vaksin.
Tidak hanya itu guru-guru di lingkup pendidikan pun mendapatkan teguran untuk melakukan vaksin.
Dimana sehari sebelumnya sejumlah Siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Palopo, , melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor DPRD setempat.
Aksi siswa SD ini, buntut dari aturan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Palopo, yang melarang siswa SD dan SMP ikut Pembelajaran Tatap Muka atau PTM jika orang tuanya belum memiliki kartu vaksin.
Didampingi orang tua dan pemerhati pendidikan Kota Palopo, para siswa ini duduk melantai depan kantor DPRD sambil membentangkan kertas bertuliskan protes mereka terhadap aturan tersebut.
Nasrun Naba, perwakilan orang tua siswa, dalam orasinya mengatakan surat edaran yang mengharuskan siswa menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin orang tua, telah merenggut hak siswa untuk mendapatkan pelajaran.
“Bagaimana dengan siswa yang mungkin sudah yatim piatu, atau orang tuanya tidak layak vaksin karena ada penyakit bawaan. Aturan ini kami anggap berlebihan dan terlalu dipaksakan,” kata Nasrun Naba, Senin (6/12/2021)
Jika Pemerintah Kota Palopo inginkan capaian target vaksinasi 100 persen, harusnya tidak mengorbankan hak siswa SD dan SMP untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Pemerintah kata dia, harus mencari solusi lain yang tidak berbenturan dengan kepentingan masyarakat.
“Pada dasarnya kita dukung pemerintah untuk mengajak masyarakat melakukan vaksin, tapi itu tadi jangan korbankan anak-anak kita, biarkan mereka mendapat pendidikan yang layak,” ujarnya.
Nasrun menambahkan, dampak dari aturan ini, ada beberapa siswa SD yang terpaksa tidak dapat mengikuti ujian semester, karena orang tuanya belum memiliki kartu vaksin.
Adapun Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, Abdul Salam, berjanji akan memanggil seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP se Kota Palopo, Dinas Pendidikan serta orang tua siswa, untuk mendengarkan alasan pemberlakuan aturan tersebut.
“Tapi kami jamin, siswa SD dan SMP tetap bisa ikut PTM. Dan segera kita agendakan RDP untuk bahas masalah ini,” kata Abdul Salam.
Sebelumnya Dinas Pendidikan Kota Palopo, mengeluarkan aturan yang mewajibkan siswa membawa surat atau sertifikat vaksin orang tuanya sebagai syarat untuk mengikuti pembelajaran tatap muka. Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Syahruddin.