ONLINELUWURAYACOM,PALOPO–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo membekuk seorang pemuda, inisial AL alias ID (23) warga Jalan A. Tenriajeng,Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur Kota Palopo,lantaran menguasai barang narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap pria pengangguran itu, dilakukan tanpa perlawanan di kediamannya, sekira pukul 21.20 Wita, Selasa, (26/9/2017).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet berisi cristal bening, satu buah HP SamsungĀ warna hitam, uang senilai Rp 300 ribu, dan satu unit sepeda motor matic Yamaha Soul DD 4302 TA.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Maulud SH kepada Onlineluwuraya.com (29/9/2017),mengungkapkan perihal kronologis penangkapan terhadap pelaku.
Saat itu, pelaku sedang dalam pengintaian. Begitu gerak-gerik pelaku terlihat sedang mengambil sesuatu (sabu, red) pelaku langsung disergap.
Berdasarkan hasil interogasi, kata Maulud, barang narkotika jenis sabu tersebut dibeli pelaku dari lelaki inisial BD dengan harga Rp 550.000.
“Caranya, pelaku menghubungi BD via telepon.Lalu pelaku diarahkan BD untuk mentransfer uang ke rekening atas nama inisial ZMN,”ungkap Maulud.
Selanjutnya, sekitar 30 menit setelah itu, BD menghubungi kembali pelaku (AS alias ID) via telepon untuk mengambil sabu yang telah diletakkan di dalam pos Perumahan Cakalang Mas ,Jalan A Tendriadjeng Kelurahan Ponjalae, Kota Palopo.
“Kemudian sekitar pukul 21.40 Wita anggota Satresnarkoba melakukanĀ penggeledahan di rumah milik pelaku dan ditemukan barang bukti.
Karena mengusai barangĀ narkotika jenis sabu, maka pelaku langsung digiring ke Mapolres Palopo, guna proses penyidikan,”kunci Maulud.(AL)