ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —- Dinas PUPR Palopo dalam hal ini Bidang Penataan Ruang memberikan tanggapan terhadap pemanfaatan lahan di Gunung Andoli, Tondong Batu Bakka.
Kabid Penataan Ruang PUPR Palopo, Andi Najma, Rabu (3/12/2025) mengatakan Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo Tahun 2022 – 2041, dimana mengatur mengenai Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rimba Kota yang tersebar antara lain di Kelurahan Salobulo, Kelurahan Battang, Kelurahan Balandai, dan Kelurahan Lebang. Keseluruhan hamparan Kawasan Lindung Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rimba Kota di empat kelurahan tersebut adalah seluas 213 Ha.
“Adapun lahan yang sudah digarap oleh oknum tertentu untuk difungsikan menjadi Villa yang lokasinya berada di atas puncak Bukit Andoli atau Buntu Tabaro yang masuk dalam wilayah administrasi Kelurahan Battang dan Kelurahan Lebang, merupakan Kawasan Lindung Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rimba Kota dalam RTRW Kota Palopo Tahun 2022 – 2041 (Perda Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2022),” ujarmya.
“Hal tersebut telah mengindikasikan bahwa telah terjadi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, dimana peruntukan lahan di lokasi lahan tersebut sebagai RTH Rimba Kota, namun dibangun Villa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, secara tegas disebutkan bahwa arahan teknis RTH Rimba Kota terdiri dari Tutupan Hijau 95 % dan Tutupan Nonhijau 5%. Tutupan Hijau yang sebesar 95 % dari luas lahan RTH Rimba Kota tersebut berupa Hutan Alami (vegetasi pepohonan), sementara tutupan Nonhijau dapat berupa jalur hutan atau jalan setapak di hutan (forest trail). Dari aspek kemiringan lereng lahan, lokasi tersebut berada pada tingkat kemiringan curam (25%), sementara dari aspek topografi berada pada ketinggian kurang lebih 600 mdpl. Dengan kondisi fisik lahan yang demikian memiliki kerawanan terjadinya bencana tanah longsor dan banjir di daerah bawahnya akibat terganggunya siklus hidrologi alami air hujan,” kunci Andi Najma. (*)
Lewati ke konten










