ONLINELUWURAYA.COM, LUWU TIMUR — Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menggelar kegiatan pemusnahan barang-barang illegal hasil sitaan tahun 2018-2019 di KPPBC Type Madya Pabean C Malili Luwu Timur, Rabu (18/12/2019).
Barang-barang Ilegal itu terdiri dari rokok dan minuman beralkohol senilai Rp1,74 Miliar dan diamankan di 3 gudang milik KPPBC Malili.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Parjiya menyebutkan barang-barang illegal ini diperoleh dari berbagai wilayah di 5 kabupaten dan 1 kota se Tana Luwu dan Toraja.
Ia merincikan, rokok sebanyak 2,4 juta batang dan minuman mengandung ethyl (alkohol) sebanyak 330 botol.
Kegiatan yang dihadiri Bupati Luwu Timur Muh Thoriq Husler dan jajaran Forkopimda diakhiri dengan pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan WBBM atau wilayah birokrasi bersih dan melayani, yang dibacakan oleh Kepala KPPBC Malili, Moh Slamet Imam Santosa.
Bupati Luwu Timur memberikan apresiasi ke Direktorat Bea Cukai dalam memberantas rokok dan minuman Ilegal
“Kerugian negara hampir 2 miliar, kita tentu mengapresiasi langkah Kanwil Direktorat Bea Cukai dalam memberantas rokok dan minuman Illegal karena sangat merugikan negara dan juga daerah, kita (daerah) tidak dapat income, untuk itu kita sangat apresiasi,” tandas Husler. (*)