ONLINELUWURAYA.CO, LUWU —- Bea Cukai Malili menggelar Operasi Pasar dalam tajuk Gempur Rokok Ilegal tahun 2024 di wilayah Kabupaten Luwu. Dalam giat kali ini, Bea Cukai Malili bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Perekonomian serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Luwu.
Andi Oddang Djoeddawi, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Malili pada Jumat (09/08) mengatakan Operasi Gempur ini merupakan upaya mengajak masyarakat untuk aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Operasi Gempur ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Malili bersama dengan Pemerintah Daerah Luwu dalam rangka melaksanakan fungsi _community protector_ serta mengajak masyarakat untuk aktif dalam pemberantasan rokok ilegal di Luwu. Peredaran produk rokok ilegal merugikan berbagai pihak, industri atau pengusaha yang patuh dirugikan dari segi daya saing harga, masyarakat mengonsumsi produk yang mengandung zat berbahaya tanpa standar dan pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.
Tim Operasi Gempur mengunjungi beberapa pasar tradisional seperti Pasar Sentral Lamasi, Pasar Karetan, Pasar Batu Sitanduk, Pasar Belopa serta Pasar Lama Bajo. Hasilnya Tim Operasi gabungan masih menemukan adanya rokok ilegal dengan beberapa merek.
“Selain melakukan operasi, Tim Operasi Gempur juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, pemasangan spanduk dan stiker, serta menghimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok illegal” tambahnya.
Selama giat sepekan, kata Andi, ditemukan tren peredaran rokok ilegal yang meningkat dibandingkan periode sebelumnya akibat beberapa faktor seperti daya beli masyarakat yang sedang menurun dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif ganda yang timbul dari peredaran rokok ilegal, diharapkan dengan adanya Operasi Gempur dapat menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili.
“Bea Cukai malili dan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergisitas di lapangan dalam upaya penegakan hukum dalam upaya memberantas rokok ilegal,” tutupnya. (**)