Bawaslu Palopo Rekomendasi PSU di Enam TPS

ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di enam tempat pemungutan suara (TPS).

Rekomendasi PSU ini menyusul adanya temuan bawaslu terkait ada warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak masuk dalam daftar pemilih tambahan hasil perbaikan (DPTB) serta tidak terdata sebagai daftar pemilih khusus (DPK) tetapi diberikan surat suara oleh penyelenggara.

Ketua Bawaslu Kota Palopo, Dr. Asbudi mengatakan seharusnya kesalahan seperti ini tidak terjadi karena dalam aturan perundang-undangan, sangat jelas diatur siapa saja yang berhak menyalurkan hak suaranya di TPS.

“Hari ini rekomendasinya sudah kami kirim ke KPU,”  ujar Asbudi, Sabtu (20/4/2019).

Ini Enam TPS yang direkomendasi PSU :

1. TPS 7 Boting, Kecamatan Wara.
2. TPS 8 Boting, Kecamatan Wara.
2. TPS 12 Lagaligo, Kecamatan Wara.
4. TPS 7 Surutanga, Kecamatan Wara Timur
5. TPS 3 Malatunrung, Kecamatan Wara Timur.
6. TPS 4 Tomarundung, Kecamatan Wara Barat.  (**)