ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo melakukan investigasi untuk dua temuan dugaan tindak pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra mengatakan, dua dugaan pidana Pemilu itu adalah penggunaan C6 orang lain dan politik uang (money politik).
“Terdapat 2 kasus yang sedang kami dalami yakni kasus yang terjadi Kecamatan Wara terkait C6, serta yang terjadi di Kecamatan Sendana terkait Politik Uang,” ujarnya, Kamis (25/4/2019).
Dari hasil temuan Bawaslu, ditemukan Pemilih di salah satu TPS di wilayah Kecamatan Wara, menggunakan C6 milik orang lain.
Sedangkan masalah di Kecamatan Sendana terkait politik uang, yakni diduga salah satu masyarakat mengajak atau menggiring masyarakat lain memilih salah satu calon dengan memberikan uang.
Selain itu, Asbudi juga mengatakan bahwa sampai saat ini laporan ataupun temuan lain yang ditemukan Bawaslu belum ada.
“Yang banyak masuk sebenarnya bukan laporan, tetapi hanya sekadar pendapat, karena laporan yang bisa dilakukan penyelidikan adalah yang memenuhi syarat bisa dibuktikan kejadiannya,” jelasnya.
Terkait dugaan C6 digunakan orang lain, dan berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), Asbudi mengaku akan diputuskan setelah ada hasil penyelidikan. (*)