ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Tahapan Pemilu 2024 terus berjalan dimana sebelumnya KPU Palopo sudah membuka pendaftaran untuk KPPS.
Maka dari itu sebagai Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Palopo pun akan rekrut pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk mengawasi KPPS dan pengawasal lainnya sesuai dengan aturan.
Perekrutan pengawas TPS akan diumumkan pada 15 hingga 23 Desember 2023.
Sementara, untuk pendaftaran Pengawas TPS hanya berlangsung empat hari pada 2-5 Januari 2024.
“Saat ini kami sedang membahas juknis pembentukan Pengawas TPS di Jakarta,” ujar Khaerana Parenrengi saat dihubungi salah satu media online, Rabu (12/12/2023).
Jumlah Pengawas TPS yang akan direkrut sesuai dengan jumlah TPS di Kota Palopo.
“Tiap TPS ditugaskan satu orang pengawas tempat pemungutan suara,” tambahnya.
Di Kota Palopo terdapat 506 TPS, artinya akan ada 506 orang yang direkrut menjadi Pengawas TPS.
Ketua Bawaslu Palopo juga menyampaikan bahwa masyarakat yang tertarik untuk menjadi pengawas TPS, silahkan mempersiapkan dirinya.
Tugas Pengawas TPS
Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.(**)