ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO—Polres Palopo meringkus dua warga di Jl Veteran, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (22/5/2018) malam.
Mereka berinisial AR (19) alamat Jl Torpedo, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara dan berinisial RO (21) warga Jl Tupai, Kelurahan Bara, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Selasa (22/5/2018) siang mengatakan, kedua warga itu harus diringkus lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan jenis Papporo.
“Kami ringkus saat sedang patroli malam. Kebetulan ada suara ketibutan ditempat itu,” katanya.
Ardy Yusuf menambahkan, alasan kedua warga itu membawa sajam karena akan digunakan untuk menjaga diri.
“Alasannya untuk jaga diri. Tapi apapun itu kami tetap bertindak tegas,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam beberapa waktu ini kerap terjadi bentrok antar pemuda di Kota Palopo. Kejadiannya selalu dimalam hari.(AC)