Bawa Badik, Pemuda Asal Wajo Terjaring Operasi Cipkon di Palopo

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — RU (28) harus berurusan dengan Hukum. Pemuda asal Desa Cinnong Tabi Kab. Wajo itu diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis Badik berukuran 20 cm yang terbuat dari besi dengan ganggang badik berwarna kuning mas serta sarung badik berwarnah coklat yang terbuat dari kayu.

RU (28) diamankan pada Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 22.30 Wita. Dia terjaring razia saat Operasi Cipta Kondisi oleh Polsek Wara Selatan Polres Palopo di Poros Wilayah Kelurahan Songka Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo .

“Saat kami lakukan pemeriksaan dan dilakukan penggeledahan, Pelaku RU membawa sajam berupa Badik”, ujar Iptu Ridwan Parintak yang saat itu sebagai Perwira Pengawas Polres Palopo dengan melibatkan Personil Polres Palopo yang melaksanakan Piket.

Menurut Ridwan, saat melakukan pemeriksaan mobil yang dihentikan, kecurigaan pada seorang pemuda sebagai penumpang sehingga dilakukan pemeriksaan pada kendaraan, badan dan barang bawaan.

Mencurigai isi tas pada barang bawaan RU yang berada di tas, kemudian dilakukan penggeledahan, menemukan sebilah Badik ditaruh dalam tas RU.

Personil yang lakukan Razia pun langsung mengamankan dan menyita barang bukti serta membawanya ke Polres Palopo.

Atas perbuatannya, RU yang diamankan karena membawa sajam jenis Badik, Polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. (*)