Barang Bukti Berkurang Usai Dari Labfor, Ini Penjelasan Kasat Narkoba

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Berat barang bukti yang semulanya 15 gram menjadi 4,58 gram yang menjadi tangkapan oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Palopo beberapa waktu lalu menjadi sorotan berbagai pihak.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan dari 15 gram itu sudah masuk 18 pembungkusnya atau sachetnya. Itu di timbang usai penangkapan

“Memang waktu dikantor 15 tapi dgn plastiknya,  setelah ditimbang di labfor susut 4, 586 gram, karena 18 bungkus jadi beratlah,” ujarnya, Selasa (23/2/2021)

Lanjut Zainuddin tidak berani kami untuk mengurangi berat BB tersebut

” Iya Dinda tidak berani Ki, kurangi BB , kalo mau di kurangi untuk apa ditimbang dan dilapor sama Kapolres, tapi itu dengan plastiknya memang Double baru dalam 1 saset sedikit memang kalo dikumpul baru ditimbang wajar berkurang,” tambah Kasat Narkoba

Berat BB 15 gram tersebut adalah berat kotor Sabu yang 4, 58  sudah hasil dari Labfor Makassar itu berat bersihnya

“Jadi kalo mau diributkan, silahkan ke labfor makassar tanyakan Dinda, karena saya sendiri yang bawa ke labfor itu hari,” pungkas Zainuddin

Untuk diketahui tim Opsnal Narkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Zainuddin, 11 Maret lalu menangkap seorang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah kamar hotel nomor 207 Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Terduga pelaku yakni Reski alias Kiki alias Cippe (27) pekerja wiraswasta, warga Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Dari lokasi penangkapan terduga pelaku tersebut, tim Opsnal Narkoba Polres Palopo mengamankan barang bukti berupa sejumlah plastik bening berisi sabu dan satu buah handphone merek Oppo warna putih.

Saat terduga pelaku diamankan bersama barang bukti di Polres Palopo, barang bukti sabu yang diamankan itu kemudian dilakukan penimbangan di ruang Sat Narkoba, kemudian setelah ditimbang, diperoleh berat barang bukti sebanyak 15 gram. Namun, setelah barang bukti tersebut di timbang lagi di Labfor Makassar, berat barang bukti sabu yang semula seberat 15 gram itu, kini berkurang yakni 4,58 gram.

Terrduga pelaku  saat ini ditahan di sel tahanan narkoba itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Reski dikenakan pasal 114 tentang narkoba dan ancaman di atas lima tahunan.

Penangkapan terhadap Reski yang diketahui merupakan target operasi oleh tim Opsnal Narkoba Polres Palopo

Saat diinterogasi, Reski menyebutkan bahwa dia hanya kurir dan barang tersebut merupakan milik salah seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Unit Narkoba Polres Palopo. (*)